Kamis, 05 Juni 2014

Ekonomi Indonesia, dalam Genggaman Asing

Ekonomi Indonesia dalam genggaman asing menimbulkan pertanyaan, mengapa tema ini yang diangkat? Ini tidak lepas dari salah satu buku yang ditulis oleh Soekarno-2009, yaitu Di bawah Cengkraman Asing atas Persoalan dan Tawaran Revolusi untuk Menjadi Kuat di Dunia.

Terlalu banyak sektor-sektor perekonomian dikuasai oleh asing, seperti yang kita lihat akhir-akhir ini sektor perbankan sudah 50% ke atas perbankan nasional telah dimiliki oleh asing. Sektor-sektor komunikasi, 3 perusahaan telekomunikasi yang terbesar yaitu telkom, indosat, dan itu kepemilikan asingnya sangat besar diatas 50%.

Sementara pada UUD 1945 PASAL 33 ayat 2 tentang “Cabang-cabang dikuasai oleh negara”. Dan ayat 3 tentang “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan depergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pada PASAL 6 UU NO 1 TAHUN 1967 tentang PENANAMAN MODAL ASING, ada beberapa sektor tertutup untuk penanaman modal asing yaitu: pelabuhan, produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, dan media masa.

Yang perlu di perhatikan dalam ekonomi Indonesia adalah yang pertama prifasisasi, dan sistem ekonomi terbuka dan demokrasi yang menjadi salah satu bahwa asing lebih mudah masuk ke Indonesia, karena Indonesia salah satu negara yang mini market didunia, maka dari itu akan memperngaruhi investor-investor asing lainnya untuk masuk ke Indonesia. Mungkin itu salah satu sebab asing mau masuk ke Indonesia.

Pada dasarnya negara Indonesia sudah 30% dimiliki oleh asing. Indonesia tidak bisa membatasi asing untuk masuk ke Indonesia, mereka hanya bisa meregulasi atau mengatur atau mengakui perusahaan. Sesuatu yang harus kita sadari adalah apabila kita memisahkan diri dari keberadaan asing itu sesuatu hal yang tidak mungkin, namun pemerintah harus mengambil sebuah tindakan untuk membatasi pergerakan asing tersebut pada kegiatan-kegiatan yang mampu dikelola oleh negara sendiri seperti menghasilkan barang-barang yang mempunyai nilai tambah.

Kemudian masalah hot money, pemerintah tentunya membatasi pergerakan hot money ke Indonesia baik dengan cara menurunkan penjualan sertifikat-sertifikat atau surat-surat tentang Indonesia pada pihak luar namun juga tidak menurunkan minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia, karena dari 1 pihak ketika mendekam menurunkan kesempatan pihak asing untuk masuk ke Indonesia maka akan menghambat perekonomian Indonesia. Namun apabila mereka tidak memberi perluasan kepada pihak asing, itu mengintifikasikan hot money tersebut, maka itu akan membawa kepada resiko yang besar, karena ketika mereka sudah melihat pada perekonomian Indonesia yang suatu saat akan mengalami penurunan maka mereka akan segan memindahkannya. Oleh karena itu harus ada satu kebijakan di mana membatasi pengaturan investasi asing dalam surat-surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah.

Kalau kita lihat di Indonesia, saat ini tidak terlepas oleh penjajahan yang dilakukan Belanda ataupun dari negara lain ketika krisis dialami oleh Amerika, Indonesia yang menjadi dampaknya, tetapi apa bila krisis dialami oleh Indonesia, Amerika tidak mengalami dampaknya. Lebih bagus Indonesia membuka diri kepada negara asing.

Dua alasan membuat globalisasi, yaitu untuk perluasan pasal dan untuk mendapatkan keunggulan. Untuk membangun power kita kuat, kita harus menguasai permasalahan industri minyak gas dan industri dilihat dari marketnya. (CIA)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar