Ekonomi Indonesia dalam genggaman asing
menimbulkan pertanyaan, mengapa tema ini yang diangkat? Ini tidak lepas dari
salah satu buku yang ditulis oleh Soekarno-2009, yaitu Di bawah Cengkraman Asing atas Persoalan dan Tawaran Revolusi untuk
Menjadi Kuat di Dunia.
Terlalu banyak sektor-sektor perekonomian
dikuasai oleh asing, seperti yang kita lihat akhir-akhir ini sektor perbankan
sudah 50% ke atas perbankan nasional telah dimiliki oleh asing. Sektor-sektor
komunikasi, 3 perusahaan telekomunikasi yang terbesar yaitu telkom, indosat,
dan itu kepemilikan asingnya sangat besar diatas 50%.
Sementara pada UUD 1945 PASAL 33 ayat 2 tentang
“Cabang-cabang dikuasai oleh negara”. Dan ayat 3 tentang “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan depergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Pada PASAL 6 UU NO 1 TAHUN 1967
tentang PENANAMAN MODAL ASING, ada beberapa sektor tertutup untuk penanaman
modal asing yaitu: pelabuhan, produksi transmisi dan distribusi tenaga listrik
untuk umum, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum,
pembangkitan tenaga atom, dan media masa.
Yang perlu di perhatikan dalam ekonomi Indonesia
adalah yang pertama prifasisasi, dan sistem ekonomi terbuka dan demokrasi yang
menjadi salah satu bahwa asing lebih mudah masuk ke Indonesia, karena Indonesia
salah satu negara yang mini market didunia, maka dari itu akan memperngaruhi
investor-investor asing lainnya untuk masuk ke Indonesia. Mungkin itu salah
satu sebab asing mau masuk ke Indonesia.
Pada dasarnya negara Indonesia sudah 30%
dimiliki oleh asing. Indonesia tidak bisa membatasi asing untuk masuk ke Indonesia,
mereka hanya bisa meregulasi atau mengatur atau mengakui perusahaan. Sesuatu yang harus kita sadari
adalah apabila kita memisahkan diri dari keberadaan asing itu sesuatu hal yang
tidak mungkin, namun pemerintah harus mengambil sebuah tindakan untuk membatasi
pergerakan asing tersebut pada kegiatan-kegiatan yang mampu dikelola oleh
negara sendiri seperti menghasilkan barang-barang yang mempunyai nilai tambah.
Kemudian masalah hot money, pemerintah tentunya membatasi pergerakan hot money ke Indonesia baik dengan cara
menurunkan penjualan sertifikat-sertifikat atau surat-surat tentang Indonesia
pada pihak luar namun juga tidak menurunkan minat investor untuk menanamkan modal
di Indonesia, karena dari 1 pihak ketika mendekam menurunkan kesempatan pihak
asing untuk masuk ke Indonesia maka akan menghambat perekonomian Indonesia.
Namun apabila mereka tidak memberi perluasan kepada pihak asing, itu mengintifikasikan
hot money tersebut, maka itu akan
membawa kepada resiko yang besar, karena ketika mereka sudah melihat pada
perekonomian Indonesia yang suatu saat akan mengalami penurunan maka mereka
akan segan memindahkannya. Oleh karena itu harus ada satu kebijakan di mana
membatasi pengaturan investasi asing dalam surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh pemerintah.
Kalau kita lihat di Indonesia, saat ini tidak
terlepas oleh penjajahan yang dilakukan Belanda ataupun dari negara lain ketika
krisis dialami oleh Amerika, Indonesia yang menjadi dampaknya, tetapi apa bila
krisis dialami oleh Indonesia, Amerika tidak mengalami dampaknya. Lebih bagus Indonesia
membuka diri kepada negara asing.
Dua alasan membuat globalisasi, yaitu untuk perluasan pasal dan untuk mendapatkan keunggulan. Untuk membangun power kita kuat, kita harus menguasai permasalahan industri minyak gas dan industri dilihat dari marketnya. (CIA)
Facebook: https://www.facebook.com/cia.diamond


